Gara-gara Keputusan Sepihak, 50 Ribu Pekerja Terancam di PHK
Rabu, 05 Oktober 2016 – 21:38 WIB
Para pengusaha dan nelayan pun berharap pemerintah bisa membantu bukan malah mematikan hajat hidup mereka. Mereka ingin pemerintah bisa mengimplementasikan Inpres Nomor 7 tahun 2016 dengan bijak.(esy/jpnn)
Baca Juga:
Tuntutan pengusaha dan nelayan:
1. Tarif sewa naik tidak lebih dari 20 persen
2. Masa sewa minimal 10 tahun
3. Pengosongan paksa dihentikan
4. Bagi hasil keuntungan 25 persen usaha solar di kawasan pelabuhan muara baru dibatalkan
5. Tidak ada oligopoli penjualan solar
6. Transhipment diijinkan
7. Pembatasan GT untuk SIPi 150 GT dan SIKPi 200GT direvisi
8. Pengurusan izin kapal berlayar selesai dalam 7 hari kerja
JAKARTA - Para pengusaha ikan yang tergabung dalam Paguyuban Pengusaha Pelabuhan Muara Baru (P3MB) terancam gulung tikar. Pasalnya, Perum Perikanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Tali Qrope dan Selang Spring Hose Jadi Sorotan di INAMARINE 2024
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Menko Airlangga Dorong Kerja Sama dengan Arizona State University, Ini Tujuannya
- Satgas Semikonduktor Indonesia dan Purdue University Teken MoU, Menko Airlangga: Momentum Bersejarah
- Jasaraharja Putera & MNC Insurance Teken Kerja Sama Pemasaran