Gara-gara Keputusan Sepihak, 50 Ribu Pekerja Terancam di PHK
Rabu, 05 Oktober 2016 – 21:38 WIB

ILUSTRASI. FOTO: Dok.JPNN.com
Para pengusaha dan nelayan pun berharap pemerintah bisa membantu bukan malah mematikan hajat hidup mereka. Mereka ingin pemerintah bisa mengimplementasikan Inpres Nomor 7 tahun 2016 dengan bijak.(esy/jpnn)
Baca Juga:
Tuntutan pengusaha dan nelayan:
1. Tarif sewa naik tidak lebih dari 20 persen
2. Masa sewa minimal 10 tahun
3. Pengosongan paksa dihentikan
4. Bagi hasil keuntungan 25 persen usaha solar di kawasan pelabuhan muara baru dibatalkan
5. Tidak ada oligopoli penjualan solar
6. Transhipment diijinkan
7. Pembatasan GT untuk SIPi 150 GT dan SIKPi 200GT direvisi
8. Pengurusan izin kapal berlayar selesai dalam 7 hari kerja
JAKARTA - Para pengusaha ikan yang tergabung dalam Paguyuban Pengusaha Pelabuhan Muara Baru (P3MB) terancam gulung tikar. Pasalnya, Perum Perikanan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemegang Saham Pelita Air Kukuhkan Kembali Dendy Kurniawan sebagai Direktur Utama
- Bank Raya Targetkan 10 Ribu Nasabah Baru pada Pesta Rakyat Nusantara di TMII
- Kemacetan Panjang di Pelabuhan Tj Priok, Ketum INSA Bilang Begini
- Harga Pangan Hari Ini, Bawang Merah Menurun, Cabai Masih Tinggi
- Soal Penutupan Sementara Padma Hotel Bandung, Ini Penjelasan Manajemen
- Strategi Bank Raya Memperkuat Layanan Digital, Lewat Kecanggihan Fitur & Kinerja