Gara-gara Kiswah, SDA Tuding KPK Nistakan Agama
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali kembali menuding KPK melakukan penistaan agama. Kali ini yang dipermasalahkannya adalah langkah komisi antirasuah memasukan potongan kain penutup ka'bah alias kiswah sebagai barang bukti tindak pidana korupsi.
"Bahwa kiswah yang menjadi alat bukti bagi saya itu penistaan agama. Jadi penegakan hukum di Indonesia tidak lagi mengindahkan aspek-aspek agama. Itu penistaan agama," ujarnya usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/9).
Hal itu disampaikannya setelah mendengar tanggapan Jaksa atas nota keberatan yang dia sampaikan. Menurut Jaksa, penerimaan kiswah oleh SDA dapat dijadikan bukti korupsi lantaran dari sisi agama potongan kain itu memiliki nilai yang tinggi.
Suryadharma menilai argumentasi pihak jaksa itu sesat dan menyimpang dari Pancasila. Dia khawatir, dengan logika penegakan hukum seperti itu, nantinya doa kepada seorang pejabat bisa dianggap sebagai gratifikasi.
"Sekarang bisa ditanyakan, pejabat mana kalau datang ke pondok pesantren tidak didoakan. Kalau agama sudah tidak menjadi pertimbangan sudah hapus saja Pancasila," papar mantan ketua umum PPP ini.
Suryadharma beberapa bulan lalu pernah menuduh KPK melakukan penistaan agama. Ketika itu, dia menuding KPK tak melarang dirinya beribadah di masjid Rutan Guntur.
"Saya berharap penistaan agama ini tidak berlanjut. Bangsa ini mau dibawa kemana kalau aspek agama itu kemudian tidak diindahkan," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali kembali menuding KPK melakukan penistaan agama. Kali ini yang dipermasalahkannya adalah langkah komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ibas Ingatkan MBG Harus Berjalan Baik, Berkualitas, & Tepat Sasaran
- Dikira April Sudah Terima Gaji CPNS 2024, Telanjur Resign, Oalah
- Jangan Lupa Bawa Payung, Jakarta Diperkirakan Diguyur Hujan
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Menangis, Nasib Pengangkatan R2/R3 Tua Diujung Pensiun, untuk PPPK 2024 Tahun Depan
- Revisi KUHAP, Superioritas Penyidikan Menghilangkan Pengawasan & Pemenuhan Hak Tersangka
- Banyak Banget Honorer Terkena PHK, Masih Ada Peluang Lanjut, termasuk Guru