Gara-gara Kiswah, SDA Tuding KPK Nistakan Agama

Gara-gara Kiswah, SDA Tuding KPK Nistakan Agama
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana haji Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali kembali menuding KPK melakukan penistaan agama. Kali ini yang dipermasalahkannya adalah langkah komisi antirasuah memasukan potongan kain penutup ka'bah alias kiswah sebagai barang bukti tindak pidana korupsi.

"Bahwa kiswah yang menjadi alat bukti bagi saya itu penistaan agama. Jadi penegakan hukum di Indonesia tidak lagi mengindahkan aspek-aspek agama. Itu penistaan agama," ujarnya usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/9).

Hal itu disampaikannya setelah mendengar tanggapan Jaksa atas nota keberatan yang dia sampaikan. Menurut Jaksa, penerimaan kiswah oleh SDA dapat dijadikan bukti korupsi lantaran dari sisi agama potongan kain itu memiliki nilai yang tinggi.

Suryadharma menilai argumentasi  pihak jaksa itu sesat dan menyimpang dari Pancasila. Dia khawatir, dengan logika penegakan hukum seperti itu, nantinya doa kepada seorang pejabat bisa dianggap sebagai gratifikasi.

"Sekarang bisa ditanyakan, pejabat mana kalau datang ke pondok pesantren tidak didoakan. Kalau agama sudah tidak menjadi pertimbangan sudah hapus saja Pancasila," papar mantan ketua umum PPP ini.

Suryadharma beberapa bulan lalu pernah menuduh KPK melakukan penistaan agama. Ketika itu, dia menuding KPK tak melarang dirinya beribadah di masjid Rutan Guntur.

"Saya berharap penistaan agama ini tidak berlanjut. Bangsa ini mau dibawa kemana kalau aspek agama itu kemudian tidak diindahkan," pungkasnya. (dil/jpnn)

 


JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali kembali menuding KPK melakukan penistaan agama. Kali ini yang dipermasalahkannya adalah langkah komisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News