Gara-Gara Komjen Iriawan, Jokowi Pantas Dapat Kartu Merah
Selasa, 19 Juni 2018 – 13:56 WIB
Dalam percaturan berdemokrasi hendaknya tetap berpegang pada UU yang berlaku. Ambisi meraih kemenangan harus dilakukan dalam tindakan fair play. Bila ada pelanggaran UU maka pelakunya wajib diberi kartu merah dipersilakan untuk meninggalkan lapangan.
Pengangkatan Iriawan adalah bentuk pelanggaran level berat karena telah melanggar UU Polri. Pengangkatan tersebut telah mencederai semangat fair play dalam kancah berdemokrasi.
"Oleh karena itu, Presiden Jokowi sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas jalannya pemerintahan layak mendapatkan kartu merah," pungkas ketua umum Satuan Relawan Indonesia Raya (Satria Gerindra). (boy/jpnn)
Nizar menilai pengangkatan Komjen Iriawan sebagai penjabat gubernur melanggar Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Agung Sebut Pilkada Jateng Jadi Ajang Pertarungan Efek Jokowi vs Megawati
- Ikuti Arahan Jokowi, Pujakesuma Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Tanggapi Dukungan Jokowi Kepada Ridwan-Suswono, Syafrudin Budiman: Tanda-Tanda Kemenangan
- Pilkada Landak: Kaesang Sebut Heri-Vinsesius Didukung Jokowi & Prabowo