Gara-gara Lendir, Istri Dibunuh secara Sadis

Gara-gara Lendir, Istri Dibunuh secara Sadis
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Kasus pembunuhan istri oleh suami sendiri, Hendrik Dromiko (31), akhirnya maju ke pengadilan. Kasus yang terjadi pada Sabtu (19/9) pagi itu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjungkarang, Rabu (2/12).

Oleh jaksa penuntut umum (JPU) Faisal Putra Wijaya, tersangka didakwa pasal berlapis, yaitu pasal 340 subsider pasal 338 lebih subsider pasal 338 KUHP.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Nirmala Dewita, JPU menjelaskan kejadian itu berawal dari kecurigaan terdakwa melihat bercak di keset kaki kamar mandi rumahnya. Dia menyangka bercak itu adalah cairan sperma laki-laki yang telah menyelingkuhi istrinya.

Terdakwa sempat menanyakan hal itu kepada istrinya, Santi Fitri (29). Namun, korban mengaku tidak mengetahuinya. Tak puas, tersangka lalu membuka celana korban di dalam kamar. “Ketika dibuka terdapat lendir yang diduga terdakwa adalah sperma,” terang Faisal.

Setengah emosi, terdakwa kembali menanyakannya kepada Santi. Namun, lendir itu dijawab korban sebagai lendir keputihan. Karena menilai korban tidak jujur, terdakwa sempat menampar korban satu kali hingga menangis. 

Terdakwa lalu mengajak korban keluar rumah menuju Jl. Soekarno-Hatta sekira pukul 23.00 WIB. Di tengah perjalanan, terdakwa kembali mendesak korban mengaku. Namun, Santi tetap mengelak. Saat itulah lantas muncul niat terdakwa membunuh istrinya.

Saat pulang, sekitar 200 meter dari gang rumahnya, terdakwa menghentikan sepeda motor dan menyuruh korban turun. Terdakwa kembali bertanya pada korban dan menamparnya. Tidak cukup sampai disitu, terdakwa juga menarik korban hingga jatuh dengan posisi telungkup. 

“Lalu, terdakwa membalikkan wajah korban dan langsung menginjak serta menduduki korban. Terdakwa lalu mengambil batu dan memukul kepala korban menggunakan batu sebanyak tiga kali. Terdakwa juga sempat memelintir kepala korban dan membuang jasadnya ke jurang,” urai Faisal.

BANDARLAMPUNG – Kasus pembunuhan istri oleh suami sendiri, Hendrik Dromiko (31), akhirnya maju ke pengadilan. Kasus yang terjadi pada Sabtu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News