Gara-Gara Makanan, Istri Lebam Dihajar Suami Ringan Tangan
Rabu, 11 April 2018 – 22:21 WIB

DIPERIKSA: Tersangka SD (membelakangi kamera) saat sedang diminta keterangan oleh petugas kepolisian. FOTO: POLRES BONTANG FOR BONTANG POST/JPNN
SD yang kesal lantas menendang tumpukan cucian baju dan langsung ke dapur mengambil sapu.
Melihat suaminya mengambil sapu, Mawar langsung berlari ke kamar.
SD lantas mengejar Mawar dan langsung menganiaya istrinya itu.
SD pun memukul Mawar mulai betis sampai paha. Pemukulan dilanjutkan ke badan Mawar, punggung, dan kepala.
Akibatnya, Mawar mengalami lebam di sekujur badan.
Dia menjelaskan, SD dijerat Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Ancaman hukumannya paling lama lima tahun dengan denda paling besar Rp 15 juta,” kata Suyono. (mga)
SD (46) tega menghajar istrinya, Mawar (46, bukan nama sebenarnya), karena tidak disediakan makanan, Jumat (6/4).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Maratua Run 2025: Perkenalkan Surga Tersembunyi Kaltim Lewat Olahraga
- Monev KIP 2024: Pemprov Kaltim Raih Predikat Informatif 5 Kali Berturut-turut
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Kaltim Raih Peringkat 13 Nasional di Ajang PEPARNAS XVII 2024
- Pembangunan IKN Jadi Daya Ungkit Realisasi Investasi di Kalimantan Timur