Gara-Gara Mancing, Sembilan WN Singapura Ditangkap
"MV Selin kita jadikan pelajaran. Agar hukum di negara kita ini tidak bisa dilecehkan oleh negara lain,"ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah warga negara Singapura ditangkap TNI AL karena memancing di perairan Kepulauan Riau tanpa izin. Kapal yang membawa mereka memasuki wilayah Indonesia secara ilegal.
Setidaknya Sembilan orang WN Singapura ditangkap saat sedang memancing di sekitaran perairan Tanjung Berakit, Bintan, Sabtu (20/8).
Aksi mereka diketahui oleh tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV/Tanjungpinang yang langsung bergerak cepat begitu radar menangkap sinyal Kapal Seven Seas Conqueress itu melakukan tindakan ilegal.
Kapal yang dinakhodai oleh warga negara Singapura, Ricky Tan Poh Hui, langsung dikawal menuju Mako Lantamal Tanjungpinang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Hasilnya, kapal yang memakai bendera Malaysia itu tidak memiliki izin untuk memasuki wilayah perairan Indonesia.
Kapal milik perusahaan Singapura, Odyssey Marine PTE LTD, tersebut membawa 9 penumpang yang seluruhnya adalah WN Singapura. Serta tiga ABK yang merupakan WNI.
Mereka melanggar sejumlah undang-undang karena memasuki wilayah Indonesia tanpa izin. Apalagi mereka melakukan tindakan illegal fishing. Saat ini mereka masih di proses di Lantamal IV Tanjungpinang.(ias/ray/jpnn)
TANJUNGPINANG - Sembilan warga negara Singapura diamankan tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV Tanjungpinang, Kepri, lantaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas