Gara-gara Masalah Sepele, Alumni Nusakambangan Masuk Sel Lagi

Gara-gara Masalah Sepele, Alumni Nusakambangan Masuk Sel Lagi
Gara-gara Masalah Sepele, Alumni Nusakambangan Masuk Sel Lagi

“Bahri resedivis. Dia terbukti melakukan pengancaman kepada korbannya dan dua sajam sudah disita. Pelaku dijerat pasal Pasal 335 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat, minimal kurangan 5 tahun penjara,” tandasnya. (lan)


BANJARMASIN - Untuk ketiga kalinya Syaiful Bahri alias Bahri (31) berurusan dengan aparat berwajib. Sebelumnya ia ditangkap karena kasus pengancaman


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News