Gara-gara Masalah Sepele, Alumni Nusakambangan Masuk Sel Lagi
Jumat, 12 Desember 2014 – 08:15 WIB

Gara-gara Masalah Sepele, Alumni Nusakambangan Masuk Sel Lagi
“Bahri resedivis. Dia terbukti melakukan pengancaman kepada korbannya dan dua sajam sudah disita. Pelaku dijerat pasal Pasal 335 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat, minimal kurangan 5 tahun penjara,” tandasnya. (lan)
BANJARMASIN - Untuk ketiga kalinya Syaiful Bahri alias Bahri (31) berurusan dengan aparat berwajib. Sebelumnya ia ditangkap karena kasus pengancaman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi