Gara-Gara Masalah Sepele, Crasss... Crassss.. Ngeriii...
Minggu, 28 Mei 2017 – 11:55 WIB
“Dari tangan Syamsul kami mengamankan barang bukti pisau yang digunakannya untuk menikam Roy,” ujar Husni.
Dia menambahkan, Syamsul sudah mengakui perbuatannya.
“Masalahnya simpel, Syamsul pemilik kontrakan yang tinggal bersebelahan itu kesal karena rumah kontrakan miliknya didatangi orang yang menangih utang kepada Roy,” papar Husni.
Syamsul dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Syamsul saat ini sudah kami tahan,” tegas Husni. (zrn)
Masalah utang piutang bisa membuat seseorang melakukan perbuatan nekat.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Motif Pembacokan di Sampang Berawal dari Kunjungan Calon Bupati, 2 Kiai Cekcok
- Carok Massal di Sampang, Ini Pernyataan Terbaru AKBP Hendro
- Survei LSI: Jelang Pilwalkot Pontianak, Petahana Kokoh di Angka 72,7 Persen
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Anggota Reskrim Diserang OTK, Kaki Nyaris Putus