Gara-Gara Masalah Sepele, Crasss... Crassss.. Ngeriii...
Minggu, 28 Mei 2017 – 11:55 WIB

Ilustrasi pembacokan. Foto: JPNN
“Dari tangan Syamsul kami mengamankan barang bukti pisau yang digunakannya untuk menikam Roy,” ujar Husni.
Dia menambahkan, Syamsul sudah mengakui perbuatannya.
“Masalahnya simpel, Syamsul pemilik kontrakan yang tinggal bersebelahan itu kesal karena rumah kontrakan miliknya didatangi orang yang menangih utang kepada Roy,” papar Husni.
Syamsul dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Syamsul saat ini sudah kami tahan,” tegas Husni. (zrn)
Masalah utang piutang bisa membuat seseorang melakukan perbuatan nekat.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Pulang Kerja Ello Dibacok 4 Pria Tidak Dikenal
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembacokan di Ponpes Ibun Bandung, Oh Ternyata