Gara-Gara Mengisap, Terancam 20 Tahun Penjara
jpnn.com, BONTANG - Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Bontang meringkus tiga pria pengedar narkoba yang sedang berpesta sabu-sabu, Sabtu (11/2).
Ketiga pengedar itu adalah AS alias DD (26), RSS alias U (28), serta SK (24).
Mereka diciduk di Jalan Pepaya, RT 33, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.
Kasat Reskoba AKP Joner Simanjuntak mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari warga tentang gerak-gerik AS dkk.
“Infonya salah satu rumah di Tanjung Laut dipakai melakukan pesta narkoba,” ujar Joner, Senin (13/3).
Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan di rumah itu.
Polisi menemukan tiga paket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,92 gram, ponsel merek Nokia dan Lenovo, serta satu bungkus plastik klip kecil.
“Uang hasil penjualan pun kami amankan sebesar Rp 200 ribu dari AS alias DD,” terang dia.
Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Bontang meringkus tiga pria pengedar narkoba yang sedang berpesta sabu-sabu, Sabtu (11/2).
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Hercules Minta Kapolri Mencopot Oknum Aparat yang Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Judi Online
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- Komisi III Minta Bareskrim Terus Konsisten Berantas Narkoba