Gara-Gara Mengisap, Terancam 20 Tahun Penjara

Gara-Gara Mengisap, Terancam 20 Tahun Penjara
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com, BONTANG - Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Bontang meringkus tiga pria pengedar narkoba yang sedang berpesta sabu-sabu, Sabtu (11/2).

Ketiga pengedar itu adalah AS alias DD (26), RSS alias U (28), serta SK (24).

Mereka diciduk di Jalan Pepaya, RT 33, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.

Kasat Reskoba AKP Joner Simanjuntak mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari warga tentang gerak-gerik AS dkk.

“Infonya salah satu rumah di Tanjung Laut dipakai melakukan pesta narkoba,” ujar Joner, Senin (13/3).

Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan di rumah itu.

Polisi menemukan tiga paket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,92 gram, ponsel merek Nokia dan Lenovo, serta satu bungkus plastik klip kecil.

“Uang hasil penjualan pun kami amankan sebesar Rp 200 ribu dari AS alias DD,” terang dia.

Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Bontang meringkus tiga pria pengedar narkoba yang sedang berpesta sabu-sabu, Sabtu (11/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News