Gara-Gara Mengisap, Terancam 20 Tahun Penjara

Gara-Gara Mengisap, Terancam 20 Tahun Penjara
Ilustrasi. Foto: AFP

Kasubbag Humas Iptu Suyono menambahkan, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan.

“Kasusnya masih dalam pengembangan,” ujar Suyono.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (mga)


Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Bontang meringkus tiga pria pengedar narkoba yang sedang berpesta sabu-sabu, Sabtu (11/2).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News