Gara-gara Narkoba, FS jadi Seperti Ini, Nekat

jpnn.com, MATARAM - Polisi menangkap FS (30), pengawas (supervisor) sebuah perusahaan swasta di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
FS diduga menggelapkan barang-barang yang masuk dalam daftar inventaris kantor.
"Yang bersangkutan kami tangkap berdasarkan laporan pihak perusahaan," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin (21/6).
Kadek mengatakan pelaku diduga telah melakukan penggelapan barang-barang milik perusahaan yang menjadi fasilitas FS menduduki jabatan supervisor.
Barang tersebut berupa satu unit kendaraan roda empat, Hp empat unit, dan satu unit komputer jinjing (laptop).
Sebelum akhirnya dilaporkan, pihak perusahaan sudah memberikan peringatan kepada FS agar segera mengembalikan fasilitas kantor.
Namun, FS yang pada akhirnya dipecat dari perusahaan mengaku telah menggadaikan dan menjualnya sebagian.
"Mobil itu digadainya Rp10 juta, untuk laptop itu dia gadai Rp1,5 juta. Handphone sudah dia jual via online," ujar Kadek.
Sebelum akhirnya dilaporkan, pihak perusahaan sudah memberikan peringatan kepada FS agar segera mengembalikan fasilitas kantor.
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta