Gara-gara Narkoba, FS jadi Seperti Ini, Nekat
jpnn.com, MATARAM - Polisi menangkap FS (30), pengawas (supervisor) sebuah perusahaan swasta di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
FS diduga menggelapkan barang-barang yang masuk dalam daftar inventaris kantor.
"Yang bersangkutan kami tangkap berdasarkan laporan pihak perusahaan," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin (21/6).
Kadek mengatakan pelaku diduga telah melakukan penggelapan barang-barang milik perusahaan yang menjadi fasilitas FS menduduki jabatan supervisor.
Barang tersebut berupa satu unit kendaraan roda empat, Hp empat unit, dan satu unit komputer jinjing (laptop).
Sebelum akhirnya dilaporkan, pihak perusahaan sudah memberikan peringatan kepada FS agar segera mengembalikan fasilitas kantor.
Namun, FS yang pada akhirnya dipecat dari perusahaan mengaku telah menggadaikan dan menjualnya sebagian.
"Mobil itu digadainya Rp10 juta, untuk laptop itu dia gadai Rp1,5 juta. Handphone sudah dia jual via online," ujar Kadek.
Sebelum akhirnya dilaporkan, pihak perusahaan sudah memberikan peringatan kepada FS agar segera mengembalikan fasilitas kantor.
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- Setelah Mendengar Tuntutan, Glora Yunita Minta Hakim Meringankan Hukumannya