Gara-gara Narkoba, FS jadi Seperti Ini, Nekat
Senin, 21 Juni 2021 – 14:06 WIB

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (kiri) ketika menginterogasi tersangka kasus penggelapan di Mapolresta Mataram, NTB, Senin (21/6). Foto: ANTARA/Dhimas B.P
Pelaku yang tertangkap di wilayah Dasan Cermen, Kota Mataram, Minggu (20/6), mengaku ke hadapan polisi bahwa uang hasil gadai tersebut telah habis digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan harian.
"Jadi pelaku ini merupakan pecandu narkoba. Uang hasil gadai dan penjualan handphone dia habiskan untuk beli sabu-sabu," ujar Kadek Adi.
Akibat ulah FS, perusahaan dirugikan hingga Rp80 juta. Tersangka yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Dari kasus ini, yang bersangkutan kami tahan agar mempermudah proses penyidikan," kata Kadek. (antara/jpnn)
Sebelum akhirnya dilaporkan, pihak perusahaan sudah memberikan peringatan kepada FS agar segera mengembalikan fasilitas kantor.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta