Gara-gara Ngomel Dihajar hingga Pingsan
Jumat, 30 November 2018 – 00:33 WIB
Setelah menerima laporan kata dia, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Identitas kedua pelaku pun dikantongi. Tak menunggu lama, anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Kedua pelaku ditangkap saat berada di sebuah warung internet (warnet) di Jalan Putri Dara Hitam, Selasa (27/11) sekitar pukul 05.00 WIB.
Baca Juga:
"Pelaku kemudian langsung digiring ke Mapolsek untuk dimintai keterangan," ucapnya.
Kepada petugas, kedua pelaku pun mengakui semua perbuatannya. Saat ini, mereka masih diperiksa di Mapolsek Pontianak Kota. "Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," tegasnya. (And)
Seorang remaja dihajar dua orang hingga pingsan, lantaran ngomel saat hendak mengeluarkan mobil.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya