Gara-Gara Ngompol, Bocah 4 Tahun Tewas di Tangan Ibu Kandung
Minggu, 12 November 2017 – 16:56 WIB
Atas perbuatan si pelaku, polisi menjerat dengan pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C UU RI no 35 Th 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman kurung minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (wid/rmol)
GW, bocah 4 tahun malang itu meninggal dunia di tangan ibu kandungnya
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Di Balik Bisikan Gaib: Mengurai Kompleksitas Psikologis Ibu dalam Tragedi Bekasi
- Ibu Bunuh Anak Kandung dengan Cara Diberikan Racun
- HNW Menyesali Kasus Ibu Bunuh Anak Kandung Terjadi Lagi, Dorong Negara Hadir Mengatasi
- Ibu Bunuh Diri Seusai Menghabisi Nyawa 2 Anak Kandung, Satu Bocah Selamat
- Ibu di Jambi Secara Sadis Bunuh Anak Kandung
- Ibu Bunuh Anak Kandung di Jakarta Timur, Polisi: Sudah Ditahan