Gara-Gara Ngompol, Bocah 4 Tahun Tewas di Tangan Ibu Kandung

Gara-Gara Ngompol, Bocah 4 Tahun Tewas di Tangan Ibu Kandung
Garis polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Atas perbuatan si pelaku, polisi menjerat dengan pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C UU RI no 35 Th 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman kurung minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (wid/rmol)

GW, bocah 4 tahun malang itu meninggal dunia di tangan ibu kandungnya


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber RmolJakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News