Gara-gara Nyanyian Rasis, Arema Didenda Rp 260 Juta

Gara-gara Nyanyian Rasis, Arema Didenda Rp 260 Juta
Gara-gara Nyanyian Rasis, Arema Didenda Rp 260 Juta

jpnn.com - JAKARTA - Lagu-lagu rasial dan menghujat kepada kelompok suporter lain jangan lagi ada dalam kompetisi sepak bola di Indonesia. Jika terus dilakukan, maka dosa suporter itu harus ditanggung oleh klub.

Semakin sering dinyanyikan, maka semakin tipis kantong pendapatan klub. Sebab, denda yang diberikan oleh Komisi Disiplin PSSI tidak main-main untuk pelanggaran yang satu ini.

"Kami tidak ingin lagi ada nyanyian rasis. Kami berusaha menjalankan regulasi, dan terus memperbaiki kompetisi," kata Ketua Komdis Hinca Panjaitan.

Meski sudah dipublikasikan oleh PT Liga Indonesia,  Komdis rupanya belum mengirimkan surat ke klub. Karena itu, pihak Arema Cronus cukup terkejut dengan apa yang telah diputuskan oleh Komdis.

"Hingga detik ini, kami belum menerima surat (putusan Komdis). Kami tahu dari media. Makanya, langsung ada rapat kecil di manajemen untuk membahas hal itu," ucap Sudarmadji, Media Officer Arema Cronous.

Terkait nyanyian rasisme sanksi itu menurutnya merupakan sanksi denda terbesar yang dijatuhkan untuk klub musim. Sebelumnya, Komdis pernah memberikan sanksi ke klub terkait nyanyian rasisme, namun jumlah sanksinya hanya Rp 50 juta.

Ya, pada 8 Mei, Komdis menyanksi Panpel klub Persida Sidoarjo karena suporternya menyanyikan lagu "Arema Jancok". Di waktu yang bersamaan, Komdis juga menjatuhkan sanksi Rp 50 juta kepada Deltras Sidoarjo karena suporter menyanyikan lagu "Bonek Jancok."

Sanksi denda Rp 50 juta terkait rasisme kembali dikeluarkan oleh Komdis PSSI karena suporter PSBI Blitar menyanyikan lagu "PSBK Jancok" pada 31 Mei lalu. Nah, yang menjadi pertanyaan manajemen Arema, Mengapa Arema disanksi, sementara klub Indonesia Super League (ISL) lainnya tidak.

JAKARTA - Lagu-lagu rasial dan menghujat kepada kelompok suporter lain jangan lagi ada dalam kompetisi sepak bola di Indonesia. Jika terus dilakukan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News