Gara-gara Omongan Teman, Pria Ini Langsung Susun Strategi Garap ABG
Minggu, 31 Juli 2016 – 13:27 WIB

Ilustrasi. Foto: Dokumen JPNN
Polsekta Kedaton menyita barang bukti berupa satu potong baju lengan panjang putih, satu celana jeans hitam, satu potong bra merah muda, satu potong celana dalam kuning, dan satu bilah sajam pisau kecil berbentuk pena silver.
Baca Juga:
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cw11/adi/ray/jpnn)
LAMPUNG - Muhamad Qoiri Mulyana, 21, diciduk polisi lantaran dituduh mencabuli seorang anak dibawa umur. Warga Natar, Lampung Selatan ini ditangkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Korban Dokter Kandungan Syafril di Garut Diduga Lebih dari 100 Orang, Polisi Cari Fakta