Gara-gara Panen Sawit Bupati Rokan Hulu Jadi Tersangka
jpnn.com - PEKANBARU - Pemanenan kelapa sawit di Kepenuhan Timur, Rokan Hulu, Riau, menyeret Bupati Rokan Hulu, Achmad ke pusara hukum. Penyidik menetapkan Achmad sebagai tersangka setelah menemukan cukup bukti melakukan penghasutan memanen kelapa sawit di lahan sengketa. Ia pun telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (30/4).
Penetapan tersangka atas orang nomor satu di Rohul ini adalah buntut dari kisruh antara PT Agro Mitra Rokan (AMR) dengan PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ). Kedua perusahaan memperebutkan lahan perkebunan sawit di Desa Kepenuhan Timur, Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Dua bulan lalu, tepatnya Rabu (4/2) diamankan 14 orang dari lahan sengketa saat memanen, yakni tujuh orang pemanen dan tujuh orang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pelalawan. Pemanen kemudian ditetapkan tersangka, lainnya berstatus saksi.
Dugaan pencurian sawit tersebut dilaporkan 1 Februari 2015 dengan Nomor Laporan LP/46/II/2015/SPKT Riau oleh AS, Direktur PT BMPJ. Perusahaan ini juga melaporkan Bupati Rohul, Achmad serta orang yang diduga pihak perusahaan AMR bernama Annas ke Mapolda Riau, Selasa (3/2) lalu.
BMPJ tak terima, lantaran Bupati terkesan berpihak kepada PT AMR. Achmad diduga menyuruh masyarakat setempat, agar bisa memanen tandan sawit milik perusahaan BMPJ dan mengerahkan anggota Satpol PP Rohul guna pengamanan.
Adanya penetapan tersangka ini dibenarkan Kapolda Riau, Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan saat dikonfirmasi Riau Pos, Senin (27/4) kemarin.'Betul. Sudah dikirim surat panggilannya. Kamis (30/4) besok diperiksa,' kata Kapolda.
Surat panggilan ini sendiri sudah beredar luas. Bernomor S.Pgl/911/IV/2015/Reskrimum, surat ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Arif Rahman Hakim SH tertanggal 24 April 2015. Dalam surat tersebut memanggil Drs Achmad, Bupati Rohul yang beralamat di Dusun Nogori, RT 001/RW 001 Kelurahan Babussalam, Kecamatan Rambah, Rohul.
Achmad diminta datang ke Ruang Gelar Perkara Ditreskrimum Polda Riau, Kamis (30/4) pagi untuk diperiksa dan dimintai keterangan selaku tersangka. Ia diduga menyuruh orang lain untuk bersama-sama melakukan tindak pidana yang tejadi Rabu (26/1) sekitar pukul 15.00 WIB di Kecamatan Kepenuhan sesuai pasal 363 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 atau
pasal 360 KUHP.
PEKANBARU - Pemanenan kelapa sawit di Kepenuhan Timur, Rokan Hulu, Riau, menyeret Bupati Rokan Hulu, Achmad ke pusara hukum. Penyidik menetapkan
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom