Gara-Gara Pengacara, Sidang Dimas Kanjeng Tertunda
jpnn.com - jpnn.com - Sidang dakwaan kasus dugaan pembunuhan dan penipuan dengan terdakwa, Dimas Kanjeng Taat Pribadi kemarin ditunda.
Penundaan dilakukan lantaran pengacara guru padepokan itu tidak hadir.
Sedianya, agenda dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Kamis pagi.
Dimas Kanjeng bakal menjalani dua dakwan sekaligus.
Yakni, kasus pembunuhan berencana dengan korban Abdul Ghani.
Kemudian kasus dugaan penipuan, dengan korban Prayitno Suprihadi asal Jember dengan kerugian mencapai Rp. 800 juta.
Proses persidangan ini akan dilakukan bersamaan dengan tiga tersangka penipuan lain.
Yakni, Suparman, Karimullah Evan dan Ahmad Subairi. Termasuk tujuh terdakwa dalam kasus pembunuhan Abdul Ghani dan Ismail Hidayah.