Gara-gara Perempuan Ini, BW Terancam 7 Tahun Bui
![Gara-gara Perempuan Ini, BW Terancam 7 Tahun Bui](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20150123_221458/221458_561583_MK_sidang_HL.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Hubungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri makin ngeri. Kemarin, Bareskrim Mabes Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat mengantar anaknya ke sekolah, di sebuah jalan di Depok, Jawa Barat.
Selang beberapa jam pascapenangkapan, Mabes Polri mengumumkan penetapan tersangka mantan pengacara itu, karena diduga memerintahkan saksi persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng, 2010 silam, memberikan keterangan palsu.
Pria yang akbrab dipanggil BW itu dijerat pasal 242 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Tersangka BW menurut saksi menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang di pengadilan Mahkamah Konstitusi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie, di markasnya, kemarin (23/1).
Apa peran Bambang? Belum ada keterangan rinci dari pihak Mabes Polri.
BW sebelum jadi pimpinan KPK memang pengacara yang menangani sejumlah sengketa pilkada di MK, antara lain pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng, dan juga Tapanuli Tengah. Dalam sengketa pilkada Tapteng, BW menjadi pengacara calon bupati Tapteng Diana Riana Samosir.
Nah, yang terkait dengan "keterangan palsu", terjadi pada sidang sengketa pilkada Kobar. Pilkada Kobar diikuti dua pasangan calon yakni Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dan Sugianto-Eko Soemarmo.
Pilkada dimenangkan pasangan Sugianto-Eko yang diusung koalisi PAN, Gerindra dan PDIP, dengan raihan suara 67.199
JAKARTA - Hubungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri makin ngeri. Kemarin, Bareskrim Mabes Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang
- Vonis Harvey Mois Diperberat, Komisi III DPR: Ini Tamparan untuk Kejaksaan
- Anggaran BPKN Sisa Rp 2,3 M setelah Kena Efisiensi 73 Persen
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum
- Sumpah Advokat Pengacara yang Naik Meja saat Sidang Kasus Horman Dibekukan
- Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini