Gara-Gara Pernyataan Saat Aksi 212, Kapolri Minta Maaf ke Ketua KPK
Sabtu, 03 Desember 2016 – 12:49 WIB

Agus Rahardjo. Foto: dok jpnn
Sementara kasus penistaan agama Islam di Polri yang menjerat Ahok sebagai tersangka sudah rampung.
Baca Juga:
Bahkan, sudah dilakukan pelimpahan tahap II ke kejaksaan. Kini, berkas Ahok sudah dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo enggan menanggapi statemen Kapolri Jenderal Tito Karnavian, saat berpidato di hadapan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Grinviro Hadirkan Solusi Pengolahan Air Limbah Industri Berkelanjutan di Inatex 2025
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- 5 Berita Terpopuler: Penyebab Kartu Ujian Tak Bisa Dicetak Terungkap, Kasus Ini Jadi Pelajaran bagi PPPK, tetapi Jangan Panik
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara