Gara-Gara Pernyataan Saat Aksi 212, Kapolri Minta Maaf ke Ketua KPK
Sabtu, 03 Desember 2016 – 12:49 WIB
Sementara kasus penistaan agama Islam di Polri yang menjerat Ahok sebagai tersangka sudah rampung.
Baca Juga:
Bahkan, sudah dilakukan pelimpahan tahap II ke kejaksaan. Kini, berkas Ahok sudah dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo enggan menanggapi statemen Kapolri Jenderal Tito Karnavian, saat berpidato di hadapan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aksi Bu Guru Cabuli Siswa SMP di Grobogan Ketahuan, Ya Ampun
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'