Gara-gara Plastik, Mahkamah Agung Sampai Keluarkan Putusan
Senin, 09 Januari 2023 – 16:06 WIB

Kuasa hukum Chalas Kromoto, Bernard Kaligis menjelaskan tidak ada permasalahan terkait merek dagang plastik seusai putusan Mahkamah Agung, Senin (9/1). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
Putra advokat kondang O.C Kaligis itu juga menyebutkan kedua merek plastik itu bisa beredar di pasaran secara bersamaan.
"Kami tetap menjual merek kami dan sudah disahkan oleh Mahkamah Agung. Artinya, putusan tertinggi pun sudah mengatakan tidak ada permasalahan pada pokoknya dengan merek tersebut," pungkas Bernard. (mcr8/jpnn)
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terkait permasalahan dua merek plastik yang beredar di tengah masyarakat
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Antam Menang Lawan Budi Said, DPR Minta Putusan segera Dieksekusi
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Tepis Isu Liar, Babe Bambang Pranoto Angkat Bicara soal Sengketa Merek Kutus Kutus
- Saksi Ahli Paparkan Prinsip Kewajaran dalam Gugatan Merek di Sidang Sengketa Minyak Gosok