Gara-gara Plastik, Mahkamah Agung Sampai Keluarkan Putusan
Senin, 09 Januari 2023 – 16:06 WIB
Putra advokat kondang O.C Kaligis itu juga menyebutkan kedua merek plastik itu bisa beredar di pasaran secara bersamaan.
"Kami tetap menjual merek kami dan sudah disahkan oleh Mahkamah Agung. Artinya, putusan tertinggi pun sudah mengatakan tidak ada permasalahan pada pokoknya dengan merek tersebut," pungkas Bernard. (mcr8/jpnn)
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terkait permasalahan dua merek plastik yang beredar di tengah masyarakat
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Aliansi Mahasiswa Jakarta Gelar Aksi, Reza: Kami Berharap MA Melakukan Pembenahan Internal
- Ghufron Diduga intervensi PK Maming, Eks Komisioner KPK: Koruptor Harus Dihukum Berat
- Pimpinan KPK Diduga Cawe-Cawe di PK Mardani Maming, Dewas Bereaksi Begini
- Lawan Intervensi! MA Harus Independen Putuskan PK Mardani Maming
- Perihal Putusan MA, Mintarsih Akan Surati Ketua DPR Puan Maharani dan Komisi III DPR
- Koruptor Tak Boleh Bebas, KERAS dan GERAP Desak MA Tolak PK Mardani Maming