Gara-gara Pukul Anjing, Nenek-nenek Disidang
Selasa, 06 November 2012 – 08:35 WIB
MEDAN- Seorang nenek berusia 75 tahun terpaksa didudukkan di kursi pesakitan. Terdakwa Denny Nurhaida Situmorang pada sore itu tak kuasa menahan amarahnya selama persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/11) disebabkan masalah sepele karena telah memukul seekor anjing berukuran mini. Tidak senang atas pernyataan tersebut, Rini pun spontan menyiramkan air kotor yang sedang ia pengang ke tubuh terdakwa. Kontan, terdakwa yang diketahui adalah pensiunan dari guru olahraga ini memegang tangan saksi dan memukuli dengan sapu lidi yang ia bawa dari rumahnya.
Dalam sidang beragendakan keterangan saksi, jaksa pun menghadirkan dua orang saksi masing-masing Rini Samosir dan Herlina Manulang yang tak lain sang pemilik anjing tersebut. Dalam kesaksiannya di ruang Candra lantai tiga PN Medan itu, Rini menjelaskan saat itu terdakwa memukul anjing miliknya.
Baca Juga:
"Ketika keluar rumah saya ketahui dia memukul anjing kecil saya dengan alasan sering membuang kotoran di teras rumahnya. Selain itu, terdakwa mengeluarkan kalimat kasar seperti makanlah sama keluargamu gilak. Terdakwa ini juga sering bilang kalau bapak saya yang sudah meninggal suka selingkuh," ujar saksi.
Baca Juga:
MEDAN- Seorang nenek berusia 75 tahun terpaksa didudukkan di kursi pesakitan. Terdakwa Denny Nurhaida Situmorang pada sore itu tak kuasa menahan
BERITA TERKAIT
- Potongan Kepala Korban Mutilasi Hendak Dibuang di Ponorogo, Susah, Akhirnya di Trenggalek
- Suami Paksa Istri Aborsi Kandungannya
- Mutilasi di Ngawi: Pesilat, Anggota LSM, 5 Jam Memotong Korban
- Rebutan Harta, Pria di Bandung Bunuh Saudara Sendiri
- Polisi Ungkap Motif RTH Pelaku Pembunuhan & Mutilasi Wanita dalam Koper
- Motif Mutilasi di Ngawi Terungkap, Ada Laki-Laki Lain