Gara-gara Pukul Anjing, Nenek-nenek Disidang
Selasa, 06 November 2012 – 08:35 WIB
![Gara-gara Pukul Anjing, Nenek-nenek Disidang](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Gara-gara Pukul Anjing, Nenek-nenek Disidang
Sementara itu, selama persidangan terdakwa yang dihadirkan JPU terlihat mengepalkan tangah dan mengarahkannya ke arah langit-langit ruangan persis seperti orang menyembah, dan mengatakan semua keterangan yang diberikan saksi bohong.
"Demi Tuhan, salah sebesar-besarnya keterangan mereka ini. Saya hanya menggertak anjingnya itu dan bukan memukulnya. Bagaimana saya mau berdamai, kepala saya ini bocor dan keluar darah dibuat anaknya. Oi amang, darah kepalaku ini berserakan di lantai ketika itu," ujar terdakwa usai persidangan.
Dari penuturannya pula diketahui, kejadian ini terjadi pada tanggal 15 Desember 2011 sekitar pukul jam 09.00 WIB. Selain itu, nenek tua ini pun diketahui saling lapor dengan Rini, lawan berduelnya saat itu. Meski demikian, polisi tidak menahan keduanya dan menyarankan untuk tetap berdamai.
Atas perbuatannya, terdakwa pun dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan terhadap Rini. "Sidang ini ditunda hingga minggu depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Kan lebih baik kalian ini berdamai. Kalian bertetangga. Apa yang disarankan pihak kepolisian sudah tepat. Kalau damai kan kalian tidak harus repot dan berpikir seperti hari ini," ujar ketua majelis hakim Indra menutup persidangan. (Far)
MEDAN- Seorang nenek berusia 75 tahun terpaksa didudukkan di kursi pesakitan. Terdakwa Denny Nurhaida Situmorang pada sore itu tak kuasa menahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Mutilasi di Garut Dikirim ke Bandung untuk Jalani Pemeriksaan Kejiwaan
- Tegas, Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan Rokok Ilegal, Nilainya Fantastis
- Motif Pelaku Mutilasi di Garut Belum Diketahui, Identitas Korban Ternyata....
- Cemburu Buta, Suami Bunuh Istri Seusai Berhubungan Intim
- Dedi Mulyadi Dampingi Ayah Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan
- Polda Jabar Tolak Semua Dalil Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan