Gara-gara Rewel, Kaki Bayi 3 Bulan Patah Diremas Paman
Selasa, 29 April 2014 – 06:39 WIB
Akibat perbuatannya, kini tersangka diancam dengan Pasal 80 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. (*/qi/far/k7)
TENGGARONG - Pada usia yang masih sangat belia, bayi tiga bulan bernama Lamenti Andahu ini menerima perlakuan yang tragis. Hanya karena sering menangis,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground