Gara-gara Rewel, Kaki Bayi 3 Bulan Patah Diremas Paman

Gara-gara Rewel, Kaki Bayi 3 Bulan Patah Diremas Paman
Gara-gara Rewel, Kaki Bayi 3 Bulan Patah Diremas Paman

Akibat perbuatannya, kini tersangka diancam dengan Pasal 80 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. (*/qi/far/k7)


TENGGARONG - Pada usia yang masih sangat belia, bayi tiga bulan bernama Lamenti Andahu ini menerima perlakuan yang tragis. Hanya karena sering menangis,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News