Gara-Gara Rp 2 Juta, Sumairah Terancam 4 Tahun di Penjara

Gara-Gara Rp 2 Juta, Sumairah Terancam 4 Tahun di Penjara
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, PONTIANAK - Sumairah (37) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur, Kalimantan Barat, karena menggelapkan sepeda motor milik Mat Saleh yang digadaikan kepadanya.

Ibu rumah tangga asal Kecamatan Pontianak Utara itu diciduk di kediamannya, Kamis (18/1).

Kasus itu bermula ketika Mat Saleh menggadaikan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi KB 6245 SK kepada Sumairah pada Oktober 2017.

Saat itu, Mat Saleh yang sedang membutuhkan uang menggadaikan sepeda motornya sebesar Rp 2 juta.

Sebulan berselang, warga Desa Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang, itu hendak menebus sepeda motornya.

“Setelah uang itu diserahkan kepada pelaku, motor korban sampai saat ini tidak ada. Sehingga korban melapor ke kami,” jelas Kapolsek Pontianak Timur Kompol Abdul Hafidz.

Berdasar laporan itu, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Sumairah akhirnya ditangkap. Saat ini, Sumairah masih ditahan di Polsek Pontianak Timur.

Sumairah (37) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur, Kalimantan Barat, karena menggelapkan sepeda motor milik Mat Saleh yang digadaikan kepadanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News