Gara-Gara Rp 2 Juta, Sumairah Terancam 4 Tahun di Penjara
jpnn.com, PONTIANAK - Sumairah (37) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur, Kalimantan Barat, karena menggelapkan sepeda motor milik Mat Saleh yang digadaikan kepadanya.
Ibu rumah tangga asal Kecamatan Pontianak Utara itu diciduk di kediamannya, Kamis (18/1).
Kasus itu bermula ketika Mat Saleh menggadaikan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi KB 6245 SK kepada Sumairah pada Oktober 2017.
Saat itu, Mat Saleh yang sedang membutuhkan uang menggadaikan sepeda motornya sebesar Rp 2 juta.
Sebulan berselang, warga Desa Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang, itu hendak menebus sepeda motornya.
“Setelah uang itu diserahkan kepada pelaku, motor korban sampai saat ini tidak ada. Sehingga korban melapor ke kami,” jelas Kapolsek Pontianak Timur Kompol Abdul Hafidz.
Berdasar laporan itu, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Sumairah akhirnya ditangkap. Saat ini, Sumairah masih ditahan di Polsek Pontianak Timur.
Sumairah (37) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur, Kalimantan Barat, karena menggelapkan sepeda motor milik Mat Saleh yang digadaikan kepadanya.
- J&T Cargo Ajak Pelanggan Lebih Hati-Hati Penipuan Berkedok Jasa Pengiriman
- Pemkot Bandung Larang Sepeda Motor Ngebut di Flyover Ciroyom
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Wahai Honorer Calon Pelamar PPPK 2024, Jangan Sampai Kena Tipu ya
- Tips dari PrismaLink Menghindari Penipuan Transaksi Online
- Buron Dua Tahun, Pelaku Penipuan Akhirnya Diringkus Tim Rimau Polsek Tanjung Batu