Gara-Gara Rp 2 Juta, Sumairah Terancam 4 Tahun di Penjara
jpnn.com, PONTIANAK - Sumairah (37) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur, Kalimantan Barat, karena menggelapkan sepeda motor milik Mat Saleh yang digadaikan kepadanya.
Ibu rumah tangga asal Kecamatan Pontianak Utara itu diciduk di kediamannya, Kamis (18/1).
Kasus itu bermula ketika Mat Saleh menggadaikan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi KB 6245 SK kepada Sumairah pada Oktober 2017.
Saat itu, Mat Saleh yang sedang membutuhkan uang menggadaikan sepeda motornya sebesar Rp 2 juta.
Sebulan berselang, warga Desa Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang, itu hendak menebus sepeda motornya.
“Setelah uang itu diserahkan kepada pelaku, motor korban sampai saat ini tidak ada. Sehingga korban melapor ke kami,” jelas Kapolsek Pontianak Timur Kompol Abdul Hafidz.
Berdasar laporan itu, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Sumairah akhirnya ditangkap. Saat ini, Sumairah masih ditahan di Polsek Pontianak Timur.
Sumairah (37) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur, Kalimantan Barat, karena menggelapkan sepeda motor milik Mat Saleh yang digadaikan kepadanya.
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- Terekam CCTV, Pencuri Bawa Kabur 2 Sepeda Motor di Palembang
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar