Gara-Gara SAH, Pasangan Sa'dudin-Ahmad Dhani Diprotes ke KPU
jpnn.com - CIKARANG - Akronim SAH yang digunakan pasangan Sa'dudin-Ahmad Dhani diprotes pasangan jalur independen Iin Farihin-KH Mahmud Al Hafidz (Imam). Pasalnya, akronim tersebut berpotensi menimbulkan kerancuan pada saat tahap penghitungan suara nanti.
Keberatan ini mereka lakukan dengan melayangkan surat Nomor ist/TSI/16 ke KPU Kabupaten Bekasi perihal keberatan atas penggunaan slogan atau inisial “SAH”.
“Dikhawatirkan akan membuat gaduh, bahkan mengganggu dan juga bisa membuat keliru di dalam perolehan suara ketika penghitungan berlangsung,” ujar Timses Imam, Erman Achmad kepada GoBekasi, Jumat (30/9).
Dia menjelaskan, kata "sah" digunakan saat penghitungan untuk menyatakan bahwa surat suara telah dicoblos sesuai ketentuan untuk salah satu pasangan calon. Karena itu, bisa dibayangkan kerancuan yang akan terjadi jika salah satu pasangan calon menggunakan akronim SAH.
“Kan bisa membuat keliru nanti ketika penghitungan di TPS hingga ke tingkat KPU. Sebab istilah SAH dan Tidak SAH dipakai dalam penghitungan suara sesuai ketetapan perundangan-undangan yang berlaku,” bebernya.
Lebih lanjut Erman mengatakan, langkah yang diambil pihaknya ini demi terciptanya situasi kondusif dalam pelaksanaan Pilkada 2017. Dia berharap dengan surat keberatan ini bisa menjadi perhatian pihak penyelenggara Pilkada 2017 Kabupaten Bekasi. (cr27/gob/dil/jpnn)
CIKARANG - Akronim SAH yang digunakan pasangan Sa'dudin-Ahmad Dhani diprotes pasangan jalur independen Iin Farihin-KH Mahmud Al Hafidz (Imam).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Muzani Bantah Gerindra Serang PDIP Terkait Pandangan Kritis Soal PPN Naik Jadi 12 Persen
- Gerindra Bantah Menyerang PDIP Soal Kenaikan PPN jadi 12 Persen
- Jubir PSI: PDIP Pengusul PPN 12%, Sekarang Mau Jadi Pahlawan Kesiangan
- Hanif Dhakiri: Jangan Memanfaatkan PPN 12% jadi Alat Menyerang Presiden Prabowo
- Syahganda Sebut Pernyataan Dolfie Soal PPN Dapat Picu Instabilitas Politik