Gara-gara "Salatiga Kota Merah", Polisi Ini Interogasi...(Bagian Kedua)

Melanggar hak konstitusional

Gara-gara "Salatiga Kota Merah", Polisi Ini Interogasi...(Bagian Kedua)
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

Selain inkonstitusional, pelarangan peredaran Majalah Lentera juga melanggar berbagai jaminan hak asasi manusia dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.(fri/jpnn)


JAKARTA - Sepekan setelah penerbitan Majalah Lentera edisi “Salatiga Kota Merah”, tepatnya tanggal 16 Oktober 2015, pimpinan Lembaga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News