Gara-gara "Salatiga Kota Merah", Polisi Ini Interogasi...(Bagian Kedua)
Melanggar hak konstitusional
Jumat, 23 Oktober 2015 – 10:40 WIB

ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com
Selain inkonstitusional, pelarangan peredaran Majalah Lentera juga melanggar berbagai jaminan hak asasi manusia dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.(fri/jpnn)
JAKARTA - Sepekan setelah penerbitan Majalah Lentera edisi “Salatiga Kota Merah”, tepatnya tanggal 16 Oktober 2015, pimpinan Lembaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia