Gara-gara "Salatiga Kota Merah", Polisi Ini Interogasi...(Bagian Kedua)
Melanggar hak konstitusional
Jumat, 23 Oktober 2015 – 10:40 WIB
Selain inkonstitusional, pelarangan peredaran Majalah Lentera juga melanggar berbagai jaminan hak asasi manusia dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.(fri/jpnn)
JAKARTA - Sepekan setelah penerbitan Majalah Lentera edisi “Salatiga Kota Merah”, tepatnya tanggal 16 Oktober 2015, pimpinan Lembaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya