Gara-gara "Salatiga Kota Merah", Polisi Ini Interogasi...(Bagian Pertama)
Mengadu ke Komhas HAM
jpnn.com - JAKARTA – Perwakilan puluhan lembaga masyarakat sipil dan individu melayangkan surat kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Kamis (22/10/1015).
Dalam surat kepada Komnas HAM, mereka menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas terjadinya perampasan kebebasan berekspresi dan hak menyebarluaskan informasi yang dialami oleh Lembaga Pers Mahasiswa Lentera, Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga.
“Kami mengecam keras upaya sejumlah pihak untuk menarik peredaran majalah Lentera Edisi 3 Tahun 2015 berjudul ‘Salatiga Kota Merah’, serta interogasi sejumlah awak Lembaga Pers Mahasiswa Lentera oleh aparat Kepolisian Resor Salatiga,” demikian pernyataan bersama mereka kepada Komnas HAM, yang tembusannya dikirim Alumni PPMI (Alumni Pers Mahasiswa) diterima Redaksi JPNN.com, Jumat (23/10).
Lebih lanjut, mereka menilai langkah sejumlah pihak yang melarang peredaran Majalah Lentera melanggar hak asasi manusia mahasiswa UKSW untuk berekspresi dan menyampaikan informasi. Mereka juga menilai pelarangan peredaran Majalah Lentera itu melanggar hak asasi manusia warga negara lain untuk memperoleh informasi dan karya jurnalistik para jurnalis Lembaga Pers Mahasiswa Lentera seputar pelanggaran hak asasi manusia berat yang terjadi pasca peristiwa Gerakan 30 September 1965.
Disebutkan bahwa pada Jumat, 9 Oktober 2015 lalu, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lentera, Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menerbitkan edisi Majalah Lentera yang berjudul “Salatiga Kota Merah.”
Majalah Lentera mempublikasikan karya jurnalistik investigasi dan jurnalisme presisi terkait dampak peristiwa Gerakan 30 September bagi Kota Salatiga, dengan melakukan penelusuran tentang Walikota Salatiga Bakri Wahab yang diduga anggota PKI serta penangkapan Komandan Korem 73/Makutarama Salatiga.
Selain itu, Majalah Lentera juga mengupas peristiwa pembantaian simpatisan dan terduga PKI di Kota Salatiga dan sekitarnya, dengan melakukan reportase empat titik pembantaian, Lapangan Skeep Tengaran, Kebun Karet di Tuntang dan Beringin serta di Gunung Buthak di Susukan.
Edisi “Salatiga Kota Merah” terbit 500 eksemplar dan dijual dengan harga Rp15.000. Majalah itu disebarluaskan masyarakat Kota Salatiga dengan menitipkannya di kafe serta beberapa tempat yang memasang iklan dalam majalah tersebut. Lentera juga disebarluaskan ke instansi pemerintahan di Salatiga dan organisasi kemasyarakatan di Semarang, Jakarta, dan Yogyakarta.
JAKARTA – Perwakilan puluhan lembaga masyarakat sipil dan individu melayangkan surat kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya