Gara-gara Saling Ejek, 2 Pemuda Kena Bacok Sekujur Tubuh
Dua korban berinisial HA (16) dan AD (16) alami luka bacok hampir di sekujur tubuh.
Atas kejadian tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan guna memburu para pelaku.
Pada akhirnya, polisi dapat menangkap empat pelaku.
Keempatnya berinisial MH (20), DA (16), SI (22), dan AK (19). Polisi masih memburu tujuh pelaku lainnya yang terlibat dalam tawuran tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, didapati bahwa dua kelompok tersebut terlibat aksi tawuran dipicu karena unsur gengsi berawal dari saling ejek di media sosial," kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiansyah.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang Pengeroyokan dengan anacaman hukuman penjara tujuh tahun.(cr1/jpnn)
Polisi menangkap empat pelaku tawuran yang menganiaya dua remaja di Jalan Duri Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Polisi Kantongi Bukti Rekaman CCTV Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Chandrika Chika
- Konon Chandrika Chika dalam Kondisi Mabuk, Polisi Dalami Motif Dugaan Penganiayaan
- Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Diperiksa Polisi, Begini Kondisinya
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah