Gara-gara Saling Ejek, 2 Pemuda Kena Bacok Sekujur Tubuh

Dua korban berinisial HA (16) dan AD (16) alami luka bacok hampir di sekujur tubuh.
Atas kejadian tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan guna memburu para pelaku.
Pada akhirnya, polisi dapat menangkap empat pelaku.
Keempatnya berinisial MH (20), DA (16), SI (22), dan AK (19). Polisi masih memburu tujuh pelaku lainnya yang terlibat dalam tawuran tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, didapati bahwa dua kelompok tersebut terlibat aksi tawuran dipicu karena unsur gengsi berawal dari saling ejek di media sosial," kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiansyah.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang Pengeroyokan dengan anacaman hukuman penjara tujuh tahun.(cr1/jpnn)
Polisi menangkap empat pelaku tawuran yang menganiaya dua remaja di Jalan Duri Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- Sahroni Viralkan Dugaan Penganiayaan Terhadap ART Asal Banyumas
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Batas Waktu Belum Ditentukan
- Juru Parkir Minimarket di Bandung Tewas Dianiaya, Polisi Sudah Mengidentifikasi Para Pelaku