Gara-Gara Sandal, Jamaludin Terancam 5 Tahun Penjara

Gara-Gara Sandal, Jamaludin Terancam 5 Tahun Penjara
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PONTIANAK - Pelarian Jamaludin berakhir. Setelah kabur sebelas bulan, dia diciduk Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat di Jalan Apel, Pontianak Barat, Kalimantan Barat, Jumat (22/12).

Jamaludin diduga merupakan salah satu pelaku pembobolan indekos di Gang Kasutri, Kelurahan Sungai Beliung.

“Saat ini, tersangka masih diperiksa lebih lanjut untuk pengembangan kasus apakah ada lokasi lain yang dibobol,” kata Kapolsek Pontianak Barat Kompol Bermawis, Sabtu (23/12).

Dia menjelaskan, pencurian ini terjadi pada 25 Januari lalu. Saat itu, korban atas nama Randy Rangga Radiyansyah baru bangun tidur.

Pemuda 27 tahun itu kemudian pergi ke dapur untuk membuat sarapan. Dia terkejut ketika menyadari tabung gas sudah tidak ada di tempatnya.

Randy yang penasaran mencoba memutar rekaman CCTV. Dalam rekaman itu, terlihat ada dua orang yang tidak dikenal masuk ke indekos itu melalui pintu depan sekitar pukul 00.30 Wib.

“Pada saat itu, pintu depan kos-kosan memang tidak terkunci. Makanya pelaku dengan leluasa membawa kabur dua tabung gas, sepatu, sandal bermerek, serta helm,” papar Bermawis.

Akibat kejadian itu, Randy mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 1 juta.

Pelarian Jamaludin berakhir. Setelah kabur sebelas bulan, dia diciduk Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat di Jalan Apel, Pontianak Barat, Kalimantan Barat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News