Gara-Gara Sandal, Jamaludin Terancam 5 Tahun Penjara

Gara-Gara Sandal, Jamaludin Terancam 5 Tahun Penjara
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

“Dia mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama BD yang saat ini masih buron. Sedangkan barang bukti curian sudah dijual di Pasar Tengah,” tutur Bermawis.

Saat ini, Jamaludin sudah ditahan di Polsek Pontianak Barat. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancamannya, penjara di atas lima tahun,” tegas Bermawis. (oxa)


Pelarian Jamaludin berakhir. Setelah kabur sebelas bulan, dia diciduk Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat di Jalan Apel, Pontianak Barat, Kalimantan Barat


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News