Gara-Gara Sandal, Jamaludin Terancam 5 Tahun Penjara
Minggu, 24 Desember 2017 – 11:27 WIB
“Dia mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama BD yang saat ini masih buron. Sedangkan barang bukti curian sudah dijual di Pasar Tengah,” tutur Bermawis.
Saat ini, Jamaludin sudah ditahan di Polsek Pontianak Barat. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancamannya, penjara di atas lima tahun,” tegas Bermawis. (oxa)
Pelarian Jamaludin berakhir. Setelah kabur sebelas bulan, dia diciduk Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat di Jalan Apel, Pontianak Barat, Kalimantan Barat
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Survei LSI: Jelang Pilwalkot Pontianak, Petahana Kokoh di Angka 72,7 Persen
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar