Gara-Gara Sepenggal Lirik, Miley Cyrus Digugat Rp 4,125 T
Sabtu, 17 Maret 2018 – 20:58 WIB

Miley Cyrus. Foto Instagram
Dia juga menuntut produser We Can’t Stop Theron Thomas yang menyatakan lagu Cyrus terinspirasi musik khas Karibia.
Pengacara May, sebagaimana dikutip Billboard, mengatakan bahwa kliennya mengajukan tuntutan senilai USD 300 juta (Rp 4,125 triliun). Pihaknya juga akan menghentikan hak distribusi, penjualan, serta penampilan We Can’t Stop. (TMZ/Billboard/fam/c17/nda)
Musisi Jamaika Michael May menuding Cyrus melakukan plagiasi di lagu hitsnya We Can't Stop. Penggalan lirik lagu itu disebut identik dengan lagu karya May
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Miley Cyrus Digugat atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Flowers
- Dituding Plagiat Lagu AADC, Band Merpati Beri Penjelasan
- Direktur HRS Center Sebut Ada Plagiarisme di Vonis Kasus RS UMMI
- Mahasiswa Sultra Desak Mas Nadiem Selidiki Dugaan Plagiat di UHO
- Ayu Ting Ting: Memangnya Dia doang yang Punya Barang
- Ahli Bahasa Memastikan Novel LWMK Karya Matcharay Bukan Hasil Plagiat