Gara-Gara Sikat Kotak Amal Berisi Rp 81.900, Pemuda Ini Duduk Di Kursi Pesakitan
jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Doddy Pratama (20), warga Jalan Imam Bonjol, Tanjungkarang Barat, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang. Kemarin (7/1), ia menjalani sidang dalam kasus pencurian.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Venny Prihandini menyatakan, Doddy melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP dan pasal 362 juncto 53 KUHP tentang pencurian. Pemuda itu diketahui mencuri kotak amal di sebuah rumah makan.
JPU menyatakan, perbuatan Doddy dilakukan Jumat (23/10/2015) silam. Awalnya pemuda pengangguran ini melintas di rumah makan Jl. Teuku Cik Ditiro.
Ia kemudian masuk ke rumah makan dan mengambil kotak amal berisi uang Rp 81.900. Namun saat hendak keluar, pegawai rumah makan memergokinya.
”Saksi berteriak maling dan terdakwa berlari meninggalkan kotak amal,” kata JPU Venny. Saat itu, mobil anggota Polsekta TkB melintas dan mengamankan Doddy.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menanyakan alasan Doddy mengambil kotak amal.
“Nggak ada uang pak. Nggak ada pekerjaan,” kata Doddy. (nca/c1/ais/ray)
BANDARLAMPUNG – Doddy Pratama (20), warga Jalan Imam Bonjol, Tanjungkarang Barat, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kelas IA
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- Tim Penasihat Hukum Harvey Moeis Minta Hakim Bijaksana Ambil Keputusan
- Pria Pembacok Tetangga di Nagan Raya Ditangkap, Begini Kejadiannya
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina