Gara-Gara Sinetron, Kode Etik DPR Batal Disahkan
jpnn.com - JAKARTA - Sidang paripurna DPR tentang Kode Etik, Selasa (27/1), berjalan alot karena banyak pasal yang tak jelas. Sidang pun ditunda dan Kode Etik DPR batal disahkan.
Salah satu yan menjadi perdebatana adalah soal main sinetron, film maupun bintang iklan. Hal ini dipersoalkan anggota DPR tertua, Otje Popong Djunjunan. Politikus Golkar yang duduk di Komisi X itu menyatakan larangan itu tidak tegas karena tercantum bahasa 'khususnya yang merendahkan martabat anggota'.
Karena itu, dia meminta larangan ini ditegaskan saja tanpa pengecualian.
"Ada (sinetron, film) yang bersifat komersial dan tidak merendahkan anggota. Usul saya anggota dilarang terlibat dalam sinetron, film, iklan. Hapus yang merendahkan martabat," katanya, Selasa (27/1).
Anggota lainnya juga menganggap sejumlah pasal dalam Kode Etik DPR yang disusun Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), tidak sinkron dengan Peraturan DPR dan Undang-Undang No 42/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Baik soal pelanggaran maupun sanksinya.
Sementara anggota DPR dari Fraksi PPP Achmad Dimyati Natakusumah menyatakan masih banyak substansi yang perlu direvisi secara matang. Ia mengingatkan jangan sampai ada aturan yang justru akan menjerat anggota DPR sendiri. Sehingga perlu dibahas substansi dan pasal-pasal dilematis yang ada.
“Misalnya, pertemuan anggota DPR dengan pejabat. Bagaimana kalau mereka bersaudara? Anggota dewan pasti banyak berteman dengan pejabat. Kami baru baca ini, jadi tidak serta merta harus dipaksakan,” tegasnya.
Karena belum semua anggota menyepakati aturan dalam kode etik tersebut, Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang bertindak selaku pimpinan sidang memutuskan menunda pengesahan setelah mendapat persetujuan anggota. (fat/jpnn)
JAKARTA - Sidang paripurna DPR tentang Kode Etik, Selasa (27/1), berjalan alot karena banyak pasal yang tak jelas. Sidang pun ditunda dan Kode Etik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar