Gara-gara SMS, Siswi SMP Disetubuhi
Selasa, 05 Februari 2013 – 06:56 WIB
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Mellisa Sianipar, menambahkan, korban sudah lima kali berpacaran. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun dan denda hingga Rp300 juta.(sdk)
Baca Juga:
BOGOR- Tidak terima dicabuli dua kali, FT (14), siswi salah satu SMP di Kota Bogor, melaporkan pacarnya ke kantor polisi. Polisi yang mendapat laporan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri