Gara-gara Sound System, Eks Wabup Seret Bupati ke KPK
Dia menjekaskan, perwakilan warga dan mantan Wakil Bupati Fakfak, sudah memberikan beberapa bukti kuat terkait indikasi tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.329.445.000 tersebut. Menurutnya, dari laporan yang diterima untuk pengadaan alat sound system dan panggung, Kabupaten Fakfak merogoh kocek hampir Rp 5.235.445.000 dalam beberapa pengeluaran berganda.
Dari laporan tersebut, lanjut dia, pihaknya melakukan penelusuran serta studi perbandingan pasar terkait pengadaan sound system dan panggung. Di situlah kemudian ditemukan bahwa harga sound system hanya Rp 682.000.000 dan biaya sewa panggung hanya Rp 200.000.000, dan pengiriman barang Rp 24.000.000.
"Jadi idealnya anggaran yang dikeluarkan tak lebih dari Rp 906.000.000, namun jumlah itu membengkak menjadi Rp 5.235.445.000," ungkap Susanto.
Berdasarkan semua data itu, lanjutnya, LSM PASTI Indonesia telah melaporkan kasus ini ke KPK dengan nomor agenda laporan: 2016-04-000164 dan nomor informasi 83244 dengan terduga Bupati Fakfak, Mohammad Usnawas, Ketua Panitia Penyelenggara HUT ke-113 Kabupaten Fakfak, Samaun Dahlan dan beberapa pejabat terkait. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan