Gara-gara SS 2 Ons, Abdullah Terancam Mati
jpnn.com - PALANGKA RAYA - Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Palangka Raya menangkap Abdullah yangg merupakan pengedar narkoba.
Dari tangan Abdullah diamankan sabu-sabu seberat dua ons senilai Rp 400 juta. Abdullah pun kini sudah ditetapkan tersangka.
Rencananya, Abdullah bakal mengedarkan barang haram itu di kalangan sopir tangki dan mahasiswa.
”Kini tersangka masih ditahan di sel tahanan BNN Kota. Kita masih melakukan pengembangan karena diduga sabu milik tersangka lebih dari dua ons,” kata Kepala BNN Palangka Raya M Soejai, Rabu (21/9).
Sopir truk tangki itu dijerat Pasal 112 dan 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik menjerat Abdulah dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup.
Soejai menuturkan, pihaknya akan terus berusaha mengungkap jaringan Abdullah.
Sebab, diduga jaringan tersebut memiliki narkotika lebih dari satu kilogram dan sudah lama beraksi serta memiliki pelanggan maupun pembeli tetap.
PALANGKA RAYA - Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Palangka Raya menangkap Abdullah yangg merupakan pengedar narkoba. Dari tangan Abdullah diamankan
- 23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024
- Tinjau Sejumlah Lokasi, AKBP Ruri Pastikan Keamanan Selama Libur Nataru di Banyuasin
- Harimau Sumatra Terekam Kamera di Pesisir Barat Lampung, Melintas Dekat Kandang Jebak
- Satlantas Polrestabes Palembang Sediakan 12 Kantong Parkir di Malam Tahun Baru
- Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru Terjebak 2 Jam Dalam Pesawat, Begini Kronologinya
- Terseret Arus Sungai, Warga di Mamuju Ditemukan Sudah Meninggal Dunia