Gara-Gara Stiker, Ketua DPRD DKI Dilaporkan ke Bawaslu
jpnn.com - JAKARTA - Hanya karena urusan sepele Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi harus berurusan dengan Bawaslu DKI Jakarta.
Dia dilaporkan oleh kelompok Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) atas tuduhan melanggar ketentuan kampanye.
Politikus PDI Perjuangan itu diduga melanggar UU Pilkada lantaran memasang stiker salah satu pasangan calon di rumah dinasnya.
"Kami laporkan ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran undang-undang Pilkada. Karena adanya stiker dipasang di rumah dinas DPRD DKI paslon nomor 2, yakni Basuki-Djarot," kata Ketua ACTA Krist Ibnu di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter Agung, Jakarta Utara, Senin (28/11).
Menurut Krist, meski Prasetio adalah ketua Timses Ahok-Djarot, namun rumah dinas yang diberikan oleh negara harus bebas dari alat peraga kampanye.
Oleh karenanya, mewakili masyarakat, ACTA berinisiatif melaporkan hal tersebut.
"Ini pelanggaran, rumah dinas dipakai alat kampanye. Seharusnya enggak boleh dipasang alat peraga dan sebagainya. Kami mewakili masyarakat melaporkan temuan ini," tutur dia. (rmol/dil/jpnn)
JAKARTA - Hanya karena urusan sepele Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi harus berurusan dengan Bawaslu DKI Jakarta. Dia dilaporkan oleh kelompok
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI
- Surya Paloh: Kenapa Kami Tidak Ada di Kabinet Rezim Prabowo?
- Keponakan Jadi Komisaris di BUMN, Surya Paloh Bilang Begini
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Marwan Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Tarif Impor Baru yang Diumumkan Trump