Gara-gara Surat, Petinggi Asosiasi Pedagang Sapi Disasar Polri
jpnn.com - JAKARTA -- Bareskrim Polri membidik asosiasi pedagang daging sapi yang membuat surat edaran agar tak berjualan. Dua petinggi dari asosiasi pedagang daging sapi sudah diperiksa, kemarin (18/8).
Kasubdit Indag Dittipideksus Kombes Helmy Santika mengatakan, dua saksi yang diperiksa itu yakni Joni Aliano dari Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo), serta Haji Abud selaku Ketua Asosiasi Pemotong Hewan Indonesia (APHI).
"Untuk dua orang dari asosiasi itu kami mendalami surat edaran yang dibuat mereka. Isinya seputar larangan berjualan," kata Helmy di Mabes Polri, Rabu (19/8).
Helmy menjelaskan, penyidik mendalami apakah ada unsur perbuatan melawan hukum misalnya hasutan di dalam surat asosiasi tersebut. "Ini lagi didalami," tegasnya.
Namun, ia menegaskan, sejauh ini penyidik belum bisa mengambil kesimpulan apakah ada unsur melawan hukumnya. "Karena baru dua yang diperiksa (dari asosiasi)," kata Helmy.
Karenanya, pendalaman terhadap motif surat itu masih harus dilakukan. "Rencananya penyidikan akan melihat pada konsumen dan pasar terutama tempat distribusi PT BPS dan PT TUM," bebernya.
Selain itu, kemarin (18/8) Bareskrim juga menggarap empat karyawan perusahaan penggemukan sapi dari PT TUM dan PT BPS, yang sempat digerebek pekan lalu karena diduga menimbun sapi. Bahkan, hari ini, Rabu (19/8), penyidik akan memeriksa Hasan, pemilik PT BPS. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Bareskrim Polri membidik asosiasi pedagang daging sapi yang membuat surat edaran agar tak berjualan. Dua petinggi dari asosiasi pedagang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?