Gara-Gara Tambang Ilegal, Warga Tak Bisa Mandi
Senin, 06 Maret 2017 – 01:03 WIB

PAKAI ALAT BERAT: Excavator yang diduga menambang emas tanpa ijin di Desa Tirta Kencana, Kecamatan Bengkayang, Jumat (3/3). Inzet: Jalan dan jembatan yang rusak parah akibat seringnya dilewati excavator tersebut. FOTO: KURNADI/RAKYAT KALBAR/JPNN
Menurutnya, selain menimbulkan masalah lingkungan, pun merugikan pemilik lahan di sana.
“Pemilik lahan jelas dirugikan dalam pekerjaan PETI sebab pembagiannya dengan sistem 90:10. Tidak seimbang, jika hasilnya seratus gram emas, maka pemilik tanah mendapatkan sepuluh gram saja," jelasnya.
Ultimatum menghentikan aktivitas PETI ini wajib dilaksanakan mulai 1 Maret 2017 dan seterusnya.
“Tidak boleh lagi ada kegiatan PETI di Desa Tirta Kecana. Jika oknum pembawa alat berat PETI masih nekat, maka akan kami ambil tindakan tegas," tegas Poli. (Kurnadi, Iman Santosa)
Penambangan emas tanpa izin (PETI) masih berlangsung di Bengkayang.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Ketum PB HMI MPO Minta Polda Sulteng Tindak Tegas Penambang Ilegal di Poboya
- ASPEBINDO Sarankan Masa Peralihan Penetapan HBA dan HMA untuk Daya saing Usaha Pertambangan
- ABM Investama Komitmen Terhadap Bisnis Keberlanjutan
- Oknum Brimob Diduga Tembak Mati Warga di Lokasi Tambang Emas Ratatotok
- Sumber Air Bersih Warga Merapi Barat Lahat Hilang Akibat Limbah Tambang
- Akademisi Nilai Konsesi Tambang untuk UMKM & Koperasi Wujud Keadilan Ekonomi