Gara-Gara Tambang Ilegal, Warga Tak Bisa Mandi
Senin, 06 Maret 2017 – 01:03 WIB
Menurutnya, selain menimbulkan masalah lingkungan, pun merugikan pemilik lahan di sana.
“Pemilik lahan jelas dirugikan dalam pekerjaan PETI sebab pembagiannya dengan sistem 90:10. Tidak seimbang, jika hasilnya seratus gram emas, maka pemilik tanah mendapatkan sepuluh gram saja," jelasnya.
Ultimatum menghentikan aktivitas PETI ini wajib dilaksanakan mulai 1 Maret 2017 dan seterusnya.
“Tidak boleh lagi ada kegiatan PETI di Desa Tirta Kecana. Jika oknum pembawa alat berat PETI masih nekat, maka akan kami ambil tindakan tegas," tegas Poli. (Kurnadi, Iman Santosa)
Penambangan emas tanpa izin (PETI) masih berlangsung di Bengkayang.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- MIND ID Pamerkan Penerapan K3 & Kesetaraan Gender di D Futuro Futurist Summit 2024
- Warga Menjarah Truk Tambang Saat Rusuh di PIK 2 Tangerang
- Tak Ingin Seperti Nauru, Pj Gubernur Kaltim Kampanyekan Penanaman Kembali Bekas Tambang
- Perusahaan Nikel Diduga Pemalsu SK Bupati Halmahera Timur Dilaporkan ke Bareskrim
- Kasus Korupsi LPEI, Uchok Minta KPK Usut Aliran Dana ke Perusahaan Tambang Batu Bara
- SK Bupati Terkait Tambang Hanya Dapat Diputus Oleh PTUN