Gara-Gara Tanah, Anak Utus Preman Intimidasi Ayah Kandung
Senin, 05 Juni 2017 – 15:22 WIB

Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN
Johanes dituntut Rp 10 miliar atas tuduhan penggelapan kepemilikan aset warisan yang sudah diatasnamakan kepada sang anak.
Namun, pengadilan memenangkan Johanes dan dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Jakarta Utara dari segala dakwaan dan tuduhan dan memutuskan dia masih berhak atas aset yang digugat. (Mg4/jpnn)
Lahan usaha milik Johanes (60) diduduki oleh preman yang diutus oleh anak kandungnya Robert dan menantunya Jessica.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Bikin Resah, Preman di Pelabuhan Makassar Ditangkap Polisi
- Polresta Pekanbaru Minta Warga Laporkan Preman Berkedok Ormas Minta THR
- Profil Irjen Herry, Kapolda Riau Baru, Sosok Reserse Tangguh Pemburu Preman
- Palak Sopir Travel di Koja, Preman Ditangkap Teman-Teman Korban
- Polres Metro Jakbar Tangkap Preman yang Duduki Lahan di Daan Mogot
- Preman Pasar Tumpah Bogor Provokasi Tolak Penggusuran, IPW: Polisi Jangan Kalah