Gara-Gara Tanah, Anak Utus Preman Intimidasi Ayah Kandung
Senin, 05 Juni 2017 – 15:22 WIB
Johanes dituntut Rp 10 miliar atas tuduhan penggelapan kepemilikan aset warisan yang sudah diatasnamakan kepada sang anak.
Namun, pengadilan memenangkan Johanes dan dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Jakarta Utara dari segala dakwaan dan tuduhan dan memutuskan dia masih berhak atas aset yang digugat. (Mg4/jpnn)
Lahan usaha milik Johanes (60) diduduki oleh preman yang diutus oleh anak kandungnya Robert dan menantunya Jessica.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Preman Pasar Tumpah Bogor Provokasi Tolak Penggusuran, IPW: Polisi Jangan Kalah
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Tampang 3 Pemalak Sopir Truk Modus Penjual Minuman
- Tekan Kriminalitas Jelang Pilkada, Polresta Pekanbaru Sikat 22 Penjahat
- FTA Ungkap Fakta Diskusi di Kemang yang Dibubarkan Si Rambut Kuncir Cs, Ternyata
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Preman, Pramono Berkata Tegas, Sentil Aparat