Gara-gara Timnas, Anak-Bapak Kelahi, Bapak Tewas
Sabtu, 19 November 2011 – 02:55 WIB

Gara-gara Timnas, Anak-Bapak Kelahi, Bapak Tewas
Tersangka sendiri bakal dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dan sejauh ini, belum banyak keterangan yang bisa didapat dari tersangka, lantaran penyidik masih mengambil keterangannya. Sementara itu, korban telah dikebumikan oleh keluarga di TPU di Desa Sumber Rejo. (yan/jpnn)
BANYUASIN - Tak pernah diduga sebelumnya, Parto Wiyono alias Kusni bin Karto Sartono (55), harus kehilangan nyawa. Ia tewas dibunuh anak kandungnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anak Tembak Ibu Kandung Pakai Senpi Milik Ayahnya
- Bawa Senjata Api dan Narkoba, Pengacara Ditangkap Polisi
- Anak Hilang di Pesanggrahan Sudah Hampir 2 Bulan, Korban Diduga Diculik
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap
- Astaga, Ini Motif Anak Bunuh Ibu Kandung di OKU Timur