Gara-gara Timnas, Anak-Bapak Kelahi, Bapak Tewas
Sabtu, 19 November 2011 – 02:55 WIB
Tersangka sendiri bakal dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dan sejauh ini, belum banyak keterangan yang bisa didapat dari tersangka, lantaran penyidik masih mengambil keterangannya. Sementara itu, korban telah dikebumikan oleh keluarga di TPU di Desa Sumber Rejo. (yan/jpnn)
BANYUASIN - Tak pernah diduga sebelumnya, Parto Wiyono alias Kusni bin Karto Sartono (55), harus kehilangan nyawa. Ia tewas dibunuh anak kandungnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas