Gara-gara Timnas, Anak-Bapak Kelahi, Bapak Tewas

Gara-gara Timnas, Anak-Bapak Kelahi, Bapak Tewas
Gara-gara Timnas, Anak-Bapak Kelahi, Bapak Tewas
Tersangka sendiri bakal dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dan sejauh ini, belum banyak keterangan yang bisa didapat dari tersangka, lantaran penyidik masih mengambil keterangannya. Sementara itu, korban telah dikebumikan oleh keluarga di TPU di Desa Sumber Rejo. (yan/jpnn)


BANYUASIN - Tak pernah diduga sebelumnya, Parto Wiyono alias Kusni bin Karto Sartono (55), harus kehilangan nyawa. Ia tewas dibunuh anak kandungnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News