Gara-gara Tindak Pelanggar, Polisi Terseret Hingga 10 Meter
jpnn.com, JAKARTA - Salah satu anggota Polda Metro Jaya bernama Bripda Dimas Prianggoro harus menjalani perawatan di Rumah Persahabatan, Jakarta.
Pasalnya, dia terseret hingga sepuluh meter ketika menindak salah satu pelanggar lalu lintas.
Kapolsek Matraman Kompol Suparidi mengatakan, kejadian ini berlangsung pada Kamis (18/1) malam.
Ketika itu korban sedang bertugas di jalur bus Transjakarta yang ada di Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur.
Supriadi mengatakan, saat itu Bripda Dimas memberhentikan mobil yang melanggar lalu lintas di busway dan meminta surat kelengkapan kendaraan kepada pengemudi.
“Entah sengaja atau tidak, pelaku menjatuhkan surat kendaraan ke dalam mobil, saat petugas meminta surat kelengkapan kendaraan,” kata dia ketika dihubungi JPNN, Sabtu (20/1).
Kemudian oleh pelaku, korban ditarik dan mobil dijalankan. “Korban sempat terseret hingga sepuluh meter,” imbuh dia.
Hingga saat ini pihaknya masih mencari tahu apa motif pelaku melakukan hal itu, hingga membuat tangan korban patah akibat terseret hingga sepuluh meter.
Seorang pengendara mobil melanggar lalu lintas di jalur Transjakarta sehingga diberhentikan oleh anggota Polantas.
- Ledakan di Asrama Polisi Sukoharjo, Irjen Luthfi Pastikan Tidak Ada Unsur Teror
- Penggerebekan Pengedar Narkoba Berlangsung Mencekam, 4 Polisi Disabet Parang
- Kepala AKBP Ferikson Berdarah Gegara Dipukuli Mahasiswa, Polisi: Pelakunya Diburu
- Mahasiswa Papua yang Ricuh dengan Aparat Dibawa ke Kantor Polisi, Lihat Penampakannya
- Demo Mahasiswa Papua Ricuh, Kasat Intel Terluka, Kepalanya Berdarah
- Mobil Sabhara Kecelakaan, 3 Polisi Terluka