Gara-gara ’’Uang Lelah” di Perkara Alkes, Mantan Dirut RSUD Dituntut 2 Tahun Penjara

Gara-gara ’’Uang Lelah” di Perkara Alkes, Mantan Dirut RSUD Dituntut 2 Tahun Penjara
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

Jhon membagikan uang tersebut kepada Sunaryo selaku PPK sebesar Rp20 juta dalam pertemuan di ruang kerjanya. Ia juga memberikan uang kepada ketua panitia lelang Suparjo sebesar Rp35 juta.

’’Terdakwa memberikan uang sebesar Rp35 juta sebagai uang lelah di ruang kerjanya kepada saksi Suparjo," sebut dia.

Ketua panitia pemeriksa dan penerima barang Suwardi juga menerima fee Rp5 juta. Uang tersebut juga diberikan kepada panitia lelang masing-masing Rp7 juta.

”Pemberian uang itu berlangsung dari Januari-Februari 2013,” ujarnya.

Terhadap tuntutan tersebut, pengacara Jhon, Tommy Samanta, menyatakan bakal mengajukan pembelaan. Sebab tuntutan tersebut dinilai terlalu tinggi. ’’Ada beberapa poin yang kami anggap tidak sesuai," kata Tommy usai sidang.(nca/c1/ais)


Terdakwa kasus dugaan gratifikasi pengadaan alat kesehatan (alkes), kedokteran, dan KB, Jhon Lukman, dituntut menjalani hukuman dua tahun penjara


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News