Gara-gara ’’Uang Lelah” di Perkara Alkes, Mantan Dirut RSUD Dituntut 2 Tahun Penjara
Jhon membagikan uang tersebut kepada Sunaryo selaku PPK sebesar Rp20 juta dalam pertemuan di ruang kerjanya. Ia juga memberikan uang kepada ketua panitia lelang Suparjo sebesar Rp35 juta.
’’Terdakwa memberikan uang sebesar Rp35 juta sebagai uang lelah di ruang kerjanya kepada saksi Suparjo," sebut dia.
Ketua panitia pemeriksa dan penerima barang Suwardi juga menerima fee Rp5 juta. Uang tersebut juga diberikan kepada panitia lelang masing-masing Rp7 juta.
”Pemberian uang itu berlangsung dari Januari-Februari 2013,” ujarnya.
Terhadap tuntutan tersebut, pengacara Jhon, Tommy Samanta, menyatakan bakal mengajukan pembelaan. Sebab tuntutan tersebut dinilai terlalu tinggi. ’’Ada beberapa poin yang kami anggap tidak sesuai," kata Tommy usai sidang.(nca/c1/ais)
Terdakwa kasus dugaan gratifikasi pengadaan alat kesehatan (alkes), kedokteran, dan KB, Jhon Lukman, dituntut menjalani hukuman dua tahun penjara
Redaktur & Reporter : Budi
- Mirza-Jihan Ungkap Tiga Prioritas Bila Menang Pilkada Lampung
- Innovesia dan Komunitas Gemilang Lampung Sepakat Dorong Inovasi Pemuda
- Pengamat Puji Gagasan Visioner Arinal untuk Wujudkan Kedaulatan Pangan di Provinsi Lampung
- Polres Lampung Selatan Tangkap 9 Pelaku Kejahatan
- Warga Tewas Diterkam Harimau di Lampung Barat
- Ganja 5,7 Kg Rencananya Dikirim ke Jakarta, Lampung, dan Pekanbaru