Gara-Gara Uang Receh, Nurhaya Terancam 10 Tahun Penjara

Gara-Gara Uang Receh, Nurhaya Terancam 10 Tahun Penjara
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

Petugas menangkap Jupri (51) selaku bandar kupon putih.

Pihak berwajib menyita uang Rp 117 ribu dan buku tafsir mimpi.

“Perjudian akan selalu jadi atensi kami. Kami mengimbau masyarakat, meski kecil (judinya), kami tetap akan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ucap Putu. (rdh/rsh/k15)


Nurhaya (41) terancam menghuni penjara selama sepuluh tahun gara-gara kebiasaannya berjudi.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News