Gara-gara UU Ormas, Kasus Mesir Bisa Terjadi di Indonesia
Senin, 15 Juli 2013 – 19:06 WIB
“Langkah itu tepat, karena sebuah UU memang tidak boleh bertentangan dengan Konstitusi-UUD 1945 itu sendiri. Membawa ke MK merupakan langkah yang paling beradap dan kita berharap MK bisa menguji konstitusionalitas UU Ormas ini,” harapnya.
MPR sendiri, sejak awal telah meminta Pimpinan DPR dan Pansus RUU Ormas untuk menunda pengesahan UU Ormas. "Tapi karena merasa pihak pemenang pemilu dan Presiden juga merasa menang pemilu maka mereka mengesahkan UU Ormas ini," imbuh Hajriyanto Y Thohari. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Y Thohari menyatakan kekhawatirannya terhadap kemungkinan terjadinya pembangkangan sipil terhadap UU Ormas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong