Gara-gara UU Ormas, Kasus Mesir Bisa Terjadi di Indonesia
Senin, 15 Juli 2013 – 19:06 WIB

Gara-gara UU Ormas, Kasus Mesir Bisa Terjadi di Indonesia
“Langkah itu tepat, karena sebuah UU memang tidak boleh bertentangan dengan Konstitusi-UUD 1945 itu sendiri. Membawa ke MK merupakan langkah yang paling beradap dan kita berharap MK bisa menguji konstitusionalitas UU Ormas ini,” harapnya.
MPR sendiri, sejak awal telah meminta Pimpinan DPR dan Pansus RUU Ormas untuk menunda pengesahan UU Ormas. "Tapi karena merasa pihak pemenang pemilu dan Presiden juga merasa menang pemilu maka mereka mengesahkan UU Ormas ini," imbuh Hajriyanto Y Thohari. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Y Thohari menyatakan kekhawatirannya terhadap kemungkinan terjadinya pembangkangan sipil terhadap UU Ormas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional