Gara-gara UU Pemda, Rp 40 Miliar DAK Pendidikan Tak Tersalurkan
Senin, 07 Desember 2015 – 03:57 WIB
PURWOKERTO - Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas tahun ini mengembalikan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 40 miliar. Dana hibah tersebut tidak bisa terserap lantaran ada aturan baru yang mewajibkan penerima dana alokasi khusus (DAK) terdaftar sebagai badan hukum di Kemenkumham.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Purwadi Santoso mengaku sudah kehabisan akal untuk memenuhi persyaratan tersebut. Akhirnya dia terpaksa melapor ke Bupati Achmad Husein bahwa anggaran tak terserap.
Baca Juga:
"Untuk membuat lembaga berbadan hukum, membutuhkan waktu namun waktu yang ada tidak cukup. Sementara dinas tidak ada terobosan lagi," ujarnya kepada Radar Banyumas (grup JPNN), Sabtu (4/12).
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Edy Rahardjo mengatakan, aturan baru ini berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 yang telah diubah melalui Undang-Undang nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah. Aturan pun berlaku untuk sekolah-sekolah swasta.
PURWOKERTO - Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas tahun ini mengembalikan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 40 miliar. Dana hibah tersebut tidak
BERITA TERKAIT
- Deep Learning Pengganti Kurikulum Merdeka Belajar? Simak Penjelasan Mendikdasmen
- Berdayakan Guru Tunanetra, BAZNAS Gelar Pelatihan Al-Qur'an Braille di Jakarta
- Menyinggung Kasus Supriyani, Irfan: Guru Harus Paham Generasi Alpha
- Rantastia Nur Alangan Bawa UIPM Menuju Akreditasi Internasional
- Mbak Rerie Sebut Permasalahan di Sektor Pendidikan Harus Diurai dari Hulu Hingga Hilir
- GO: Persiapan Matang Penting Bagi Siswa Agar Peluang Lulus Masuk PTN Makin Tinggi