Gara-gara UU Pemda, Rp 40 Miliar DAK Pendidikan Tak Tersalurkan

Gara-gara UU Pemda, Rp 40 Miliar DAK Pendidikan Tak Tersalurkan
ilustrasi. foto: dok jpnn
Bagi sekolah swasta, lanjutnya, aturan ini menimbulkan komplikasi baru. Pasalnya, kini mereka harus mengajukan permohonan DAK melalui yayasan.

"Sebab sebagian besar sekolah swasta jelas belum mendapat surat pengesahan dari Kemenkumham. Namun jika yayasan yang mengajukan dengan posisi sudah berbadan hukum dari Kemenkumhan, secara otomatis seluruh sekolah yang berada di bawah nanungannya dapat menerima dana DAK," jelasnya.

Menurutnya, keterlambatan turunnya petunjuk teknis DAK dari pemerintah pusat juga menjadi salah satu penyebab prosedur pengajuan DAK dari yayasan tak bisa dijalankan.  "Juknis DAK turun bulan Mei, sementara sekolah yang berhak menerima DAK harus segera diusulkan," terangnya

Dia pun berjanji bahwa pihaknya akan mencari formula baru agar tahun selanjutnya seluruh sekolah swasta kembali dapat menerima DAK. Sebab masih banyak sekolah swasta yang membutuhkan dana bantuan tersebut untuk membangun, merehab dan memperbaiki bangunan sekolah yang sudah seharusnya diperbaiki. (ida/dil/jpnn)

PURWOKERTO - Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas tahun ini mengembalikan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 40 miliar. Dana hibah tersebut tidak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News