Gara-gara Voucher, MK Putuskan Pilkada Madina Diulang
Selasa, 06 Juli 2010 – 23:35 WIB
Dijelaskan pula, bahwa MK dalam memutuskan sengketa pemilukada tak hanya terkait dengan perolehan suara saja. Namun, MK juga memutuskan perkara berdasarkan alat bukti dan keyakinan hakim. Majelis MK juga harus menggali keadilan dengan memeriksa dan mengadili pelangaran-pelanggaran yang terjadi sebelum berlangsungnya pemungutan suara pada pemilukada Madina. "Demokrasi tidak dapat dilakukan berdasarkan pergulatan kekuatan-kekuatan politik semata, tetapi juga harus dapat dilaksanakan sesuai aturan hukum," ujar Akil.
Baca Juga:
Disebutkan hakim MK, pembentukan tim relawan pasangan Hidayat-Dahlan adalah tidak wajar dan sangat berkait dengan praktik politik uang. Disebutkan pula, politik uang dengan menggunakan voucher yang dilakukan pasangan Hidayat-Dahlan punya implikasi yang signifikan di pemilukada Madina. Saksi-saksi yang menguatkan adanya voucher ini antara lain Jeffry Barata Lubis, Lokot Dalimunte, Irwansyah Nasution, Reza Pahlevi, Sahat Maratua, Umar bakrie Nasution, Abdul Basyd Nasution, Abdul Rahman, Salamat Pulungan, Aswat Nasution, dan beberapa lagi saksi lain. Voucher dimaksud senilai Rp150 ribu yang disebutkan berasal dari tim sukses pasangan Hidayat-Dahlan. Voucher itu terbagi dalam tiga lembar, masing-masing bernilai Rp20 ribu, Rp30 ribu,dan Rp100 ribu, yang dicairkan secara berkala dalam tiga bulan.
Usai sidang, kuasa hukum Indra Porkas-Firdaus, AH Wakil Kamal, SH,MH, tampak sumringah. Dia mengatakan, sejak semula yakin MK akan memutuskan pemungutan suara ulang. "Karena bukti dan saksi-saksi yang kita hadirkan cukup kuat," ucapnya. Indra Porkas dan Firdaus sendiri tidak tampak hadir di sidang pembacaan putusan kemarin.
Seperti diberitakan, dalam persidangan-persidangan sebelumnya, sejumlah saksi yang dihadirkan pihak pemohon, yakni pasangan H.Indra Porkas Lubis-H.Firdaus Nasution, merupakan warga penerima voucher senilai Rp150 ribu yang disebutkan berasal dari tim sukses pasangan HM Hidayat Batubara-H.Dahlan Hasan Nasution.
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang diajukan pasangan
BERITA TERKAIT
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi