Gara-gara Voucher, MK Putuskan Pilkada Madina Diulang
Selasa, 06 Juli 2010 – 23:35 WIB
Sebagian saksi yang lain merupakan warga yang pernah direkrut sebagai koordinator desa (sekdes) yang bertugas mendata relawan yang bakal mendapat jatah voucher. Pencetak lembaran Surat Keputusan (SK) dan voucher yang perusahaannya ada di Medan , juga ikut ‘nyanyi’.
Zulkarnaen Matondang, pemilik perusahaan percetakan yang mencetak SK dan voucher itu, memberikan kesaksian bahwa benar dia telah mendapat orderan limpahan dari sebuah perusahaan percetakan yang ada di Penyabungan. Proses pencetakan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama mencetak 120.000 SK, tahap kedua 30.000 SK untuk Sayap Ivan, dan 150.000 SK revisi. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang diajukan pasangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi